RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Anggota Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU RI telah membahas pengunduran jadwal pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Ada tiga opsi yang akan dijalani oleh Pemerintah untuk pengunduran jadwal Pilkada. Di antaranya Pilkada 2020 digelar pada bulan Desember, Pilkada Maret 2021 dan opsi ketiga Pilkada bulan September 2021.
Anggota Komisi II DPR RI asal Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menjelaskan, dari tiga opsi yang disiapkan oleh pemerintah pusat, opsi pertama yang bakal terbuka untuk dijalankan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, yakni 9 Desember 2020.
“Jadi penundaan Pilkada itu dilakukan karena dampak virus corona (Covid-19). Ada tiga opsi yang diusulkan oleh Kemendagri, dan yang paling terbuka itu pilkada ditunda dan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” ujar Arsyadjuliandi Rachman, Sabtu (18/4/2020).
“Jadi kalau melihat perkembangan yang ada, salah satu opsi di bulan Desember itu yang paling besar. Ini artinya KPU harus menyiapkan tahapan-tahapan Pilkada, karena sangat terbuka untuk dilaksanakan, sesuai dengan usulan Mendagri,” ucap Andi Rachman biasa ia disapa.
Mantan Gubernur Riau ini, menjelaskan, untuk Provinsi Riau, ada 9 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, yakni, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kampar, Rokan Hilir, Kuansing, Rokan Hulu, Siak, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk itu, kata Andi, pemerintah bisa segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), karena adanya penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19.
“Ini artinya, dengan adanya perubahan penundaan Pilkada, tentu harus ada juga perubahan-perubahan yang memerlukan payung hukumnya. Nah Mendagri dan Menkumhan atau kementerian terkait bisa menyelesaikannya segera. Apalagi kita di Riau ada 9 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Terkait bagaimana sistem Pilkada nanti, menjadi domainnya KPU untuk menyusunnya kembali. Dan tahapan simulasi Pilkada sebelumnya sudah disiapkan oleh KPU, hanya tinggal menambahkan tahapan lain yang harus dijalankan.
“Simulasi tahapan sudah dijalankan untuk Pilkada 2020, tapi dengan adanya pergeseran ini, kita berharap KPU mensimulasikan lebih detail dengan kondisi saat ini, pandemi Covid-19,” ungkapnya.
“Kalau dalam pelaksanaannya masih dalam kondisi pencegahan Covid-19, tentu ada tata cara dalam berkampanye bagi calon kepala daerah. Seperti, berkampanye hanya melalui medsos, berkampanye dibatasi hanya beberapa orang, tidak diperbolehkan berkampanye di lapangan. Ada banyak cara yang bisa dijalankan, tapi harus segera ditetapkan tata cara pelaksanaannya,” ungkap Andi Rachman.
Reporter: Nurmadi